KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Jakarta | EGINDO.com          – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Golden Bamboo Batam, Sesilia, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan saksi, Sesilia, Komisaris PT Golden Bamboo Batam,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Bupati Meranti

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Ali dalam keretangannya, Jumat (9/4/2021).

“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” imbuhnya.

Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.

Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini. Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga :  BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” kata Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Indah Kiat Pulp & Paper Serang Mewakafkan 1.000 Alquran

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top