KPK Jelaskan Soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Jakarta | EGINDO.com      – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai dugaan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Permintaan BAP ini diduga ada maksud lain, karena ditengarai dalam penanganan kasus suap Pemerintah Kota Tanjungbalai menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili yang merupakan mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini sebagaimana banyak pemberitaan media, sempat menghubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengklaim, permintaan BAP ini merupakan hal yang wajar.

“Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  Pemerhati: Subsidi Transportasi Umum Suatu Keniscayaan

Juru bicara KPK bidang penindakan ini lantas melempar kepada sekretaris ketua KPK.

Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian kasatgas mengirimkan e-mail kepada direktur penyidikan yang berisi BAP perkara.

“Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka e-mail tersebut diabaikan,” jelas Ali.

Ali menegaskan, sekretaris ketua kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan.

Ia menyebutkan, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, kemudian lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.

“Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK,” kata Ali.

Baca Juga :  Program CSR PT OKI Pulp & Paper Mills di Kecamatan Air Sugihan Berkelanjutan

Terkait terseretnya nama Lili dalam penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai, diketahui ia pernah menyampaikan dirinya membantah berkomunikasi dengan Syahrial terkait pengurusan perkara.

Pernyataan ini disampaikan Lili pada Jumat (30/4/2021) lalu.

“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara.

Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara,” kata Lili.

Baca Juga :  Wacana Uji Emisi Sebagai Persyaratan Perpanjangan STNK

Perkara pengurusan kasus Pemkot Tanjungbalai ini juga turut menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Politikus Golkar itu sempat dipanggil penyidik pada Jumat (7/5/2021) lalu, tetapi tidak mengindahkan panggilan KPK.

Keterangan Azis dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Karena diduga ada pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top