Ibadah Haji 2021 Dibatasi Hanya 45 Ribu Jemaah

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus"

Jeddah | EGINDO.com     – Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah Haji pada tahun 2021 ini.

Keputusan itu dikeluarkan setelah pada 9 Mei lalu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberi lampu hijau pelaksanaan ibadah haji dengan protokol kesehatan ketat.

Ibadah haji 2021 akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol ibadah haji 1442 H/2021 M.

Isinya, merekomendasikan pelaksanaan haji mendatang berjumlah 60 ribu orang saja.

Jumlah 60 ribu jemaah haji 2021 itu terbagi dalam 45 ribu jemaah dari luar negeri dan 15 ribu dari dalam negeri.

Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan haji 2020 yang hanya sekitar 1.000 orang dan semuanya berasal dari dalam negeri Arab Saudi.

Namun, jika dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji sebelum pandemi corona datang, jumlah itu jelas jauh lebih sedikit.

Biasanya ibadah haji diikuti oleh sekitar 2,5 juta jemaah, dan Indonesia menjadi pengirim delegasi terbanyak. Pada tahun 2019, kuota haji Indonesia sebanyak 231 ribu jemaah.

Posisi kedua ditempati Pakistan dengan 189.210 jemaah.

Namun untuk tahun ini belum diketahui bagaimana pengaturan kuota haji dari masing-masing negara.

Baca Juga :  Minyak Naik Di Tengah Harapan AS, Tapi Covid Di China Batasi

Selain membatasi jumlah jemaah hanya 60 ribu, Kemenkes Arab Saudi juga menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Di antaranya, adalah para jemaah haji dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 3 hari di hotel yang disediakan begitu mereka tiba di Arab Saudi.

Soal karantina 3 hari ini, selama ini juga diterapkan bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut.

Selama karantina, dilakukan tes swab PCR. Dan hanya jemaah dengan hasil negatif COVID-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Namun sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah.

Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain soal karantina, Kemenkes Arab Saudi juga mewajibkan para jemaah yang tiba di hotel tempat menginap untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Akomodasi dan hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.

Kemudian masih banyak lagi persyaratan yang dirilis Kemenkes Arab Saudi, antara lain: berusia 18-60 tahun, jemaah dalam kondisi sehat, tidak memiliki peyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu 6 bulan terakhir, wajib vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba.

Baca Juga :  China Raih Kekuatan Global Dalam Kebijakan Luar Negeri

Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang masing-masing negara, serta melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif corona dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat.

Merek/pabrikan vaksin juga harus telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Nah, terkait hal itu, pemerintah Indonesia telah melobi pemerintah Arab Saudi agar mengizinkan penerima vaksin Sinovac agar bisa berangkat haji.

Arab Saudi hingga kini memang belum memasukkan vaksin buatan China seperti Sinovac dan Sinopharm dalam daftar rekomendasi untuk jemaah haji 2021.

Sejauh ini vaksin yang disetujui Arab Saudi untuk jemaah haji 2021 adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Hal ini membuat negara-negara pengirim haji sekaligus pemakai vaksin China melobi Arab Saudi agar diperkenankan tetap memberangkatkan delegasi haji. Lobi-lobi terus dilancarkan.

Indonesia akan meyakinkan Arab Saudi bahwa vaksin dari pabrikan China yang dipakai Indonesia–Sinopharm dan Sinovac–layak sebagai syarat haji.

“Soal haji, benar bahwa pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan ada beberapa jenis vaksin yang akan digunakan sebagai clearance untuk bisa menerima jemaah haji dari beberapa negara. Memang belum satu pun dari vaksin yang kita gunakan sampai saat ini, kecuali AstraZeneca,” kata Dirut Bio Farma Honesti Basyir dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  Investor Jepang Jual Ekuitas Luar Negeri Untuk Bulan Kedua Berturut

“Pemerintah kita bisa diplomasi ke Saudi bahwa vaksin yang sudah diberikan kepada masyarakat di Indonesia itu juga bisa untuk vaksin haji,” jelas Honesti.

Vaksin Sinopharm sudah mendapat Emergency Use Listing (EUL) dari WHO. Sementara, Sinovac tinggal sedikit lagi mendapat EUL. Indonesia memakai Sinovac untuk program vaksinasi gratis dan Sinopharm untuk vaksinasi berbayar alias gotong royong.

AstraZeneca juga dipakai untuk vaksinasi gratis, yang didapat lewat Fasilitas COVAX yang diinisiasi WHO.

Selain Indonesia, Pakistan sebagai pengirim jemaah haji terbanyak setelah Indonesia, juga melobi pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pakistan juga pemakai vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam program vaksinasi nasional yang digelar sejak Februari 2021.

“Pemerintah Pakistan telah meminta otoritas Saudi untuk meregister vaksin COVID-19 buatan China untuk haji 2021,” ungkap Perwakilan Khusus Perdana Menteri tentang Kerukunan Umat Beragama Pakistan, Maulana Tahir Ashrafi, seperti dikutip dari arynews.tv, Minggu (23/5/2021).

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top