Jakarta | EGINDO.com   -Kasus sepeda Brompton yang dibawa oleh rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu kembali diungkit. Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini rencananya, setelah saya selesai sidang di PN Jakarta Pusat nanti saya ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan itu, atas nama LP3HI,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/5).
Ia menjelaskan praperadilan diajukan lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap pembawa sepeda Brompton tersebut. Padahal, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat telah mengakui bahwa sepeda tersebut adalah milik salah satu rombongan Sri Mulyani.
“Nah, Pak Syarif sendiri tidak mengatakan siapa orangnya, tapi dia mengakui bahwa pelakunya anggota rombongan, kan begitu. Artinya, ini harus diajukan sebagai terangksa, karena dia tidak memliki izin importir,” imbuhnya.
Menurutnya, perkara tersebut serupa dengan kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara. Karenanya, ia mendorong agar pengadilan menetapkan tersangka dari kasus masuknya Brompton oleh rombongan Sri Mulyani tersebut.
“Lebih kepada penetapan tersangka dan kemudian tersangkanya diajukan ke pengadilan, diputus bersalah atau tidak itu urusan hakim. Tugas penyidik adalah menetapkan tersangka, melimpahkan barang bukti dan tersangkanya ke jaksa, kemudian jaksa menuntut di pengadilan. Apakah ini wilayah administratif atau pidana itu biarkan hakim yang memutuskan, begitu,” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan keberadaan dua sepeda Brompton tersebut selama kurun waktu 10 bulan. Pasalnya, sepeda tersebut baru ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) pada September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada 11 Februari 2021. Sementara itu, temuannya sendiri terjadi pada November 2019 lalu.
Dihubungi terpisah, Syarif menegaskan tidak ada tindakan pidana pada kasus masuknya dua Bropmton bersama rombongan Sri Mulyani tersebut. Oleh sebab itu, tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ia menjelaskan perkara tersebut bukanlah tindakan pidana lantaran yang bersangkutan telah melaporkan membawa dua sepeda Broptom tersebut kepada pihak bea dan cukai di Bandara Soekarno Hatta. Masuknya dua sepeda Bropmton tersebut disampaikan dalam customs declaration.
“Jadi, saat yang bersangkutan datang dari luar negeri yang bersangkutan menyampaikan custum declaration, adalah deklarasi kepabeanan yang menyatakan bahwa saya membawa barang ABC dari luar negeri. Setiap penumpang itu, diberikan custom declaration dalam pesawat dan itu yang bersangkutan mengisi, saya membawa barang yang dibeli di luar negeri berbentuk sepeda Brompton sebanyak dua unit, ini kan memberitahukan,” terangnya.
Permasalahannya, lanjut dia, yang bersangkutan tidak memiliki perizinan dari Kementerian Perdagangan menyangkut pembelian dua sepeda dari luar negeri. Oleh sebab itu, pihak bea dan cukai menahan dua sepeda tersebut di gudang mereka.
Sementara itu, sang pemilik diberikan kesempatan untuk mencari izin maupun dokumen dari Kementerian Perdagangan yang dibutuhkan.
“Kami tunggu, kami tunggu, kami tunggu, ternyata izin tidak masuk. Kemudian, akhirnya kami tetapkan sebagai BDN, kemudian setelah DBN sekian lama ditunggu yang bersangkutan belum juga masukkan perizinannya dari Kementerian Perdagangan, maka akhirnya kami tetapkan sebagai BMN,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan BDN dan BMN membutuhkan waktu lama, lantaran pihak bea dan cukai menetapkan status tersebut sekaligus untuk semua barang dalam satu gudang, bukannya setiap item. Oleh sebab itu, penetapannya membutuhkan waktu hingga beberapa bulan.
“Jadi, barang-barang yang seperti itu di pelabuhan banyak, bukan hanya masalah Brompton. Apalagi itu sebelum covid-19, penerbangan yang datang dari luar negeri bisa 15 ribu penumpang dalam satu hari dan banyak kejadian itu mereka melaporkan dalam custom declaration tapi izinnya tidak ada, ya kami tahan,” terangnya.
Ia menyatakan masuknya Brompton rombongan Sri Mulyani dengan penyelundupan Harley Davidson berbeda. Pasalnya, pada kasus Harley Davidson para oknum tidak melaporkannya dalam dokumen custom declaration. Selain itu, mereka memiliki itikad menyelundupkan barang dengan membagi spare part Harley Davidson dalam beberapa kotak untuk menyamarkan bentuk aslinya.
“Pemberitahuan melalui custom declaration mereka tidak sampaikan, sampai dengan kami dapatkan barang tersebut tidak ada pemberitahuan bahwa mereka memasukkan Harley Davidson, sehingga ini dianggap bahwa dia ada niat menyelundupkan, kemudian berbarengan dengan Harley Davidson itu mereka bawa Brompton,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan bahwa sepeda Brompton tersebut bukan milik bendahara negara. Namun, sepeda tersebut dibeli oleh salah satu anggota rombongan Sri Mulyani dalam dinas ke luar negeri yang juga berada dalam satu pesawat. Pembelian sepeda Brompton tersebut bersifat pribadi bahkan tidak diketahui oleh Sri Mulyani.
“Jadi, ibu (Sri Mulyani) sendiri pun tidak paham dan ibu sendiri pun kaget waktu tahu, oh kok ada yang bawa. Ibu sendiri juga tidak paham, tapi saya pastikan itu bukan punya ibu dan ibu tidak tahu ini adalah memang dibawa oleh salah satu anggota rombongan ibu,” katanya.
Sumber: CNN Indonesia/Sn