Jakarta | EGINDO.com   -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, sebelum mengambil keputusan, termasuk terkait alih status, pimpinan KPK selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
Hal tersebut disampaikan merespons pelaporan yang dilayangkan 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alex menegaskan, hal tersebut merupakan wujud kepemimpinan kolektif kolegial.
“Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Untuk itu, dikakatan Alex, seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK,” kata dia.
Diketahui, kelima pimpinan, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas lantaran diduga melanggar kode etik.
Mereka juga dinilai bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN, termasuk penerbitan Surat Keterangan (SK) Hasil TWK yang salah satu poinnya meminta 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung mereka ke atasan masing-masing.
Alex mengatakan, pimpinan menghormati langkah 75 pegawai tersebut.
Katanya, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan hak setiap masyarakat, termasuk 75 pegawai komisi antikorupsi yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan KPK.
Untuk itu, pimpinan menyerahkan kepada Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,” kata Alex.
Sumber: Tribunnews.com/Sn