Syarat Perjalanan Ke Luar Kota 18-24 Mei 2021

ilustrasi

Jakarta – Pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 dan ada pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, ini dia syaratnya!

Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.

Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan. Ada PCR, swab antigen, dan Ge-Nose.

“1×24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut.” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pelabuhan Kuala Tanjung,Jadi Transshipment Port Indonesia

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top