Penabrak Petugas Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Kecelakaan

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com   Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S.Sos.MH, mengatakan bahwa pengguna jalan penabrak petugas dapat dikenakan sanksi pidana kecelakaan atau Pidana umum.

Sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku bahwa Pemeriksaan merupakan salah satu kewenangan dari Petugas Polri ( pasal 264 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 ).

Kemudian untuk melaksanakan pemeriksaan , petugas berwenang untuk :
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada Pengemudi dan atau
c.Melaksanakan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab pasal 265 ayat ( 3 ) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 ).

Pengguna jalan pada saat ada pemeriksaan oleh Petugas yang berwenang dan saat diberhentikan oleh Petugas hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Baca Juga :  Hubungan Dengan China Diputuskan Berdasar Keinginan Rakyat

Kalau ada pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis baik pelanggaran lalu lintas (pasal 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009) dan dikenakan Sanksi pidana Kecelakaan lalu lintas atau bahkan Pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan.

Pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, misal mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ayat ( 3 ) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- apabila korban sampai meninggal dunia dikenakan ayat ( 4 ) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Bahkan kalau ada unsur kesengajaan dapat dikenakan Pidana umum pasal 351 KUHP mengakibatkan luka- luka terhadap petugas , luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan apabila sampai meninggal diancam dengan pasal paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Rachman: PPKS Lembaga Penelitian Komoditas Strategis Sawit

Atau dapat dikenakan pasal 338 KUHP , ancaman hukumannya pidana Penjara paling lama 15 tahun.

Berarti sanksi pidana bagi pengguna jalan yang menabrak petugas yang sedang melaksanakan pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana kecelakaan atau Pidana umum , disesuaikan dengan modus operandi yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan,ujar Budiyanto/Sn

Bagikan :
Scroll to Top