Larangan Mudik Jabodetabek Dan Titik Penyekatan Mudik

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Dalam artikel mengulas tentang larangan mudik 2021 di Jabodetabek, beserta titik penyekatannya.

Jakarta | EGINDO.com    – Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.

Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :  KTT G20, Indonesia Mendapat Komitmen Investasi Rp125 Triliun

“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun,” lanjutnya.

Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Adapun sebagai informsi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

Baca Juga :  Menag Sebut WNI Bisa Masuk Arab Saudi Tanpa Vaksin Penguat

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Berikut 31 titik pos pengamanan di wilayah Jabodetabek:

17 lokasi check point

1. Jakarta Barat

– Kalideres

– Joglo

2. Jakarta Timur

– Jalan Lampiri Raya, Kalimalang

– Panasonic, Pasar Rebo

3. Jakarta Utara

– Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jakarta Selatan

– Pasar Jumat

– Depan Kampus Budi Luhur

5. Bekasi Kota

– Sumber Arta

– Harapan Indah

6. Kabupaten Bekasi

– Kalimalang Tambun

– Cibarusah

7. Depok

– Jalan Raya Ciputat-Bogor

– Jalan Raya Bogor

Baca Juga :  Melaju Tanpa Masinis, LRT Jabodebek Lebih Canggih Dari MRT

– Gerbang Tol Brigif

– Gerbang Tol Kukusan

– Gerbang Tol Bojong Gede

8. Tangerang Kota

– Kebon Nanas

Sementara itu, 14 titik penyekatan yang juga dijaga ketat oleh polisi di Jabodetabek adalah sebagai berikut:

1. Bekasi Kota

– Gerbang Tol Bekasi Barat

– Gerbang Tol Bekasi Timur

2. Kabupaten Bekasi

– Kedung Waringin

– Cubeet

– Gerbang Tol Tambun

– Gerbang Tol Cibitung

– Gerbang Tol Cikarang Pusat

– Gerbang Tol Cibatu

3. Tangerang Kota

– Jatiuwung

4. Tangerang Selatan

– Gerbang Tol Bitung

– Pos Bitung

5. Polda Metro

– Cikarang Barat

– Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat

– Cikupa

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top