Kembali Ditangkap, Eks Bupati Sri Wahyumi Gugat KPK

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (detikcom)

Jakarta | EGINDO.co      – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar. Tapi, belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK untuk kasus korupsi jalan.

Atas hal itu, Sri tidak terima dan menggugat KPKke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca Juga :  Industri Komponen Otomotif & Aftermarket Diminati, Menperin Dorong Manfaatkan Peluang

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.

5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin.

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top