Wagub DKI Jakarta: SIKM Diberlakukan 6-17 Mei 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Jakarta | EGINDO.com   – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

“SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai 6 hingga 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus ‘Surat Sakti’ itu.

“Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  PanglimaTNI Harap Seluruh Penumpang KRI Nanggala 402 Selamat

Dia pun menjamin warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.

“Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah,” ucapnya. Diketahui, pengaturan mengenai SIKM di Ibu Kota DKI Jakarta mengacu pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, serta SE Permenhub No.13 Tahun 2021.

Setidaknya, terdapat empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga :  Mantan Pegawai Facebook Mengungkap Keburukan Facebook

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Sumber: AyoJakarta.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top