Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Ilustrasi kendaraan listrik

Jakarta | EGINDO.com    -Pemerhati masalah Transportasi (Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas PMJ) Akbp (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan untuk menyongsong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Perundang – Undangan berupa Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berbagai penelitian telah dilakukan oleh Lembaga dan Institusi pemegang merk dan sebagainya yang pada umumnya menyampaikan hasil penelitian bahwa kendaraan bermotor listrik adalah ramah lingkungan dengan catatan lain yang perlu disiapkan untuk mendukung program tersebut, misalnya : kesiapan stasiun pengisian daya, penanganan limbah baterai dan sebagainya. Lepas dari permasalahan hasil penelitian disampaikan tadi yang tidak kalah pentingnya adalah persyaratan legalitas pada saat
kendaraan tersebut akan dioperasionalkan di jalan,ujarnya.

Baca Juga :  Restoran Terapung Jumbo Hong Kong Yang Terkenal Ditarik

Didalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan perundang- Undangan lainnya telah diatur tentang persyaratan Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor :

1.Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan
2.Pasal 66 Undang – Undang No mor22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan :
a.Memiliki sertifikasi registrasi uji tipe.
b.Memiliki bukti kepemilkan kendaraan bermotor yang sah; dan
c.Memilki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

3.Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:
Pasal 6 disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b* bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak, Pasal 12 ayat (1)* bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. Motor bakar;
b. Motor listrik;
c. Kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ,perlu sinergi dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik dan dampak negatifnya yang mungkin akan timbul bisa diminimalisir,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top