Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati masalah transportrasi AKBP (Purn) Budiyanto,SSOS.MH, mengatakan bahwa Infrastruktur Electronic Law Enforcement (E-TLE) belum mencukupi dan lokasi yang belum terjangkau Closed-Circuit Television (CCTV) gunakan cara- cara konvensional.
Biaya infrastruktur untuk membangun sistem penegakan hukum dengan system E-TLE (Electronic Law Enforcement) cukup mahal ditambah wilayah Indonesia yang cukup luas dan Panjang Jalan yang memerlukan penyediaan sarana dan prasarana Electronic Law Enforcement (E-TLE) yang memadai baik dari aspek kuantitas maupun kualitas sehingga Polri perlu kerja sama membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan pihak- pihak lain yang berkepentingan, misalnya dengan Jasa Marga dan sebagai .
Penegakan hukum dengan system Electronic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan diseluruh Indonesia sejak Bulan Maret 2021 setelah di launching oleh Korlantas Polri,ujarnya.
System Electronic Law Enforcement (E-TLE) merupakan tindak lanjut program Presisi Kapolri dalam rangka mengefektifkan sistem penegakan hukum yang transparan , akuntabel dan menghindari penyimpangan petugas saat melaksanakan Penegakan Hukum, Sistem ini sangat efektif karena dibantu dengan teknologi elektronik berupa ANPR ( automatic number plate recignition ) yang dapat mendeteksi tanda plat nomer kendaraan yang melakukan pelanggaran , merekam , meyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dapat digunakan sebagai bukti pada saat penindakan,sebut Budiyanto.
Dengan pemberlakuan Electronic Law Enforcement (E-TLE) ini memberikan manfaat yang begitu besar terhadap tugas – tugas Polri, antara lain:
a.Penggunaan personil dapat diminimalisir dapat difokuskan untuk pengaturan lalu lintas dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
b.Semua pelanggaran dapat terdeteksi walaupun dalam jumlah yang banyak secara bersamaan.
c.Mudah dalam pembuktian ( valid dan akurat ).
d.Konsisten dan tegas tidak ada KKN karena yang kerja mesin.
e.Meminimalisir kemacetan.
Begitu efektifnya kerja Electronic Law Enforcement (E-TLE) sehingga merupakan suatu keniscayaan sistem tersebut diberlakukan diseluruh Indinesia apalagi mengingat populasi jumlah penduduk dan populasi jumlah kendaraan bermotor di Indonesia makin maningkat tajam,tegasnya.
Namun yang menjadi tantangan bahwa wilayah Indonesia cukup luas dan jalan juga cukup panjang sehingga untuk mempersiapkan hal tersebut perlu waktu dan biaya yang cukup besar. Dalam proses masa transisi karena pengadaan infrastruktur tidak mungkin langsung dapat terjangkau keseluruhan secara serentak sehingga disarankan untuk lokasi atau jalan- jalan yang belum terjangkau Closed-Circuit Television (CCTV) , dapat dikombinasikan dengan Penegakan hukum secara konvensional, untuk menjaga dan menjamin pengguna jalan tetap disiplin,tutupnya.@Sn