Jakarta | EGINDO.com  -Pengendara sepeda motor anak dibawah umur sebagai problem sosial dan hukum dikatakan pengamat transportasi Budiyanto. Anak dibawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosionalnya yang kadang-kadang bisa membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain, apalagi pada saat dihadapkan pada permasalahan yang secara rasional mungkin belum mampu untuk mencari jalan keluar.
Fenomena anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ,ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. Mengapa fenomena ini menjadi problem sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat melihat secara kasat mata fenomena tersebut namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan untuk efesiensi mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi,ujar Budiyanto.
Hasil analisa dan evaluasi bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial yakni suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku.
Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang
situasi ini sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas,kemudian dari aspek hukum, anak dibawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal formalnya untuk bisa mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM .Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 th dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan dan melalui proses ujian tertulis dan praktek serta dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang kemudian mendapatkan SIM tersebut.ujar Budiyanto.
Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendari kendaraan bermotor sesuai golongannya dan dianggap sudah memiliki standar minimal tentang berlalu lintas dengan maraknya anak dibawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIMÂ ini merupakan pelanggaran hukum dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari satu serta ngebut dan sebagainya,sebutnya
Kemudian dari Undang Undang tentang perlindungan anak bahwa setiap orang tua wajib melindungi keselamatan anak dan mendorong memberikan ruang kepada anak berkembang dengan wajar, data yang diperoleh dari Kepolisian bahwa penyumbang terbesar kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor,tegas Budiyanto.
Ketentuan pidana pelanggaran lalu lintas dan Kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.tutupnya.@Sn