Kendaraan Bermotor Pribadi Pasang Sirene Melanggar Hukum

Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com       –Pemerhati masalah transportasi AKBP (purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan bahwa kendaraan bermotor perseorangan dipasang lampu isyarat atau sirene berada di jalan umum ,melanggar hukum.

Fenomena kendaraan bermotor perseorangan dipasang lampu isyarat rotator dan sirene , masih sering didapatkan di jalan umum. Bahkan kadang- kadang mereka bertindak seperti halnya petugas yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli dan mengendarai kendaraannya dengan zigzag.

Mereka sambil menghidupkan lampu isyarat rotator dan membunyikan sirene sebagai isyarat untuk minta ruang kepada pengguna jalan lainnya untuk diberi kesempatan menyalip, mendahului masyarakat yang tidak tahu karena melihat ada mobil yang menggunakan lampu isyarat dan sirene dianggapnya petugas, akhirnya memberikann ruang kepada kendaraan tersebut untuk mendahului,ujarnya.

Pada saat pengguna jalan lain memberikan kesempatan kepada mobil tersebut, pasti akan memperlambat kendaraannya, atau pindah ke lajur lain,yang secara otomatis akan memghambat kendaraan dibelakangnya atau disampingnya bahkan kadang – kadang karena hal tersebut dilaksanakan scecara mendadak dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,sebut Budiyanto.

Baca Juga :  International Youth Championship Resmi Di Mulai

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui selulernya didalam Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan sudah diatur tentang kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene , dan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
a.Psl 59 ayat ( 2 ) bahwa lampu isyarat terdiri dari atas warna : merah,biru dan kuning.
b.Psl 59 ayat ( 3 ) bahwa lampu warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
c.Psl 59 ayat ( 4 )bahwa lampu warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
d.Psl 59 ayat ( 5 ) ,penggunaan lampu isyarat dan sirene ,sebagai berikut:

1.Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemedam Kebakaran, Ambulan dan jenazah.
3.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan ,perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Baca Juga :  Keabsahan dan Pemasangan TNKB Kendaraan Bermotor

Kemudian untuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat dan sirene ,sebagai berikut:
1.Kendaraan pemadam kebakaran.
2.Ambulan yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia (RI)
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .
6.Iringan- iringan pengantar jenazah .
7.Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kendaraan perseorangan yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene dari perpestif Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah melanggar hukum ,seperti apa yang diatur dalam ketentuan Pidana pasal 287 ayat ( 4 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hal utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,( dua ratus lima puluh ribu ),tegas Budiyanto.

Baca Juga :  SIM Dan STNK Melekat Pada Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor

Petugas Kepolisian pada saat melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran dimaksud dapat melakukan penyitaan terhadap perangkat alat tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan sekaligus untuk memberikan efek jera,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top