Perkantoran Terbanyak Jadi Klaster Corona Di Jakarta Selatan

ilustrasi virus corona

Jakarta | EGINDO.com   – Klaster COVID perkantoran jadi sorotan belakangan ini. Pasalnya,Pemprov DKI Jakarta mengungkap adanya lonjakan kasus virus Corona (COVID-19) lebih dari dua kali lipat.

Puluhan perusahaan di DKI Jakarta dijatuhi sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes). Kantor yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 terbanyak ada di Jakarta Selatan (Jaksel).

“Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 21 perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Dijabarkan oleh Disnaker DKI Jakarta, total ada 2.128 kantor yang ditutup sementara. Sebanyak 2.107 kantor ditutup karena ada kasus COVID-19, sedangkan 21 kantor ditutup karena melanggar prokes.

Sebanyak 21 kantor yang melanggar prokes terdiri atas 2 di Jakarta Pusat, 3 di Jakarta Utara, 4 di Jakarta Timur, dan 12 di Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor yang ditutup karena kasus COVID juga terbanyak ada di Jakarta Selatan, yakni 820 perusahaan, sebanyak 650 di Jakarta Pusat, 270 di Jakarta Barat, 200 di Jakarta Utara, dan 167 kantor di Jakarta Timur.

Baca Juga :  Kemenkeu : Pertumbuhan Ekonomi Mulai Terasa Di Triwulan III

Ribuan kantor yang tutup sementara karena klaster COVID dan pelanggaran prokes itu dihimpun dari laporan 11 Januari sampai 23 April 2021. Disebutkan juga sanksi itu dilakukan selama penerapan PPKM.

Dibanding masa PSBB transisi, sanksi selama PPKM meningkat. Pada masa PSBB transisi DKI, yakni data per 12 Oktober sampai 8 Januari 2021, sebanyak 1.080 kantor ditutup sementara. Sebanyak 1.067 kantor ditutup karena kasus COVID-19 dan 13 perusahaan ditutup akibat melanggar prokes COVID-19.

Mengenai hal ini, Satgas COVID-19 mengakui klaster perkantoran di DKI Jakarta meningkat dalam 2 minggu terakhir. Satgas COVID-19 kembali mengingatkan agar kantor mengikuti aturan kapasitas 50 persen.

“Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI bahwa diakui adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir. Pada 5 sampai 11 April 2021 ini terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12 sampai 18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Jaringan Global, Mobiliari Hadirkan Robb Report Indonesia

Wiku meminta agar kemunculan kasus positif di kantor menjadi perhatian. Dia meminta kantor yang melaporkan kasus COVID-19 ditutup sementara.

“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi Satgas COVID-19 yang ada di perkantoran,” tutur dia.

“Jika belum ada Satgasnya di area perkantoran tersebut, segera dibentuk. Dan jika sudah ada lakukan evaluasi terkait kinerjanya,” kata dia.

Minggu (25/4), Pemprov DKI Jakarta mengungkap informasi soal lonjakan kasus COVID-19 berasal dari perkantoran. Pemprov DKI Jakarta mengingatkan agar waspada terhadap klaster perkantoran.

“Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan,” tulis Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram resmi dkijakarta.

Baca Juga :  Menkominfo Dorong Satgas BAKTI Kerja Tepat Dan Cepat

Dijelaskan bahwa pada periode 5-11 April 2020, jumlah kasus positif berjumlah 157 dengan jumlah perkantoran 78. Namun, pada periode 12-18 April, terjadi kenaikan dengan jumlah kasus positif 425 dengan jumlah perkantoran 177.

“Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100% terlindungi dari infeksi COVID-19,” tulis Pemprov DKI.

Jubir Vaksin COVID-19 Siti Nadia Tarmizi terkait hal ini juga menyebut meningkatnya kasus positif COVID-19 karena abai terhadap protokol kesehatan usai vaksinasi. Perkantoran yang jadi klaster virus Corona kemungkinan besar melanggar beberapa hal seperti kapasitas ruangan hingga tak disiplin menggunakan masker.

“Jadi kemungkinan kapasitas lebih dari 50 persen atau juga penerapan 3M kurang disiplin, termasuk penggunaan masker tidak benar, atau mungkin juga merasa lebih aman karena sudah mendapat vaksin,” katanya.

Sumber: detiknews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top