Tujuh Titik Cek Poin Penyekatan Mudik Lebaran Di Bogor

Ilustrasi Mudik Lebaran

Jakarta | EGINDO.co     – Jajaran Polres Bogor bakal mendirikan tujuh titik cek poin penyekatan, demi mengantisipasi pemudik masuk atau keluar Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyekatan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya, usai munculnya kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran.

Rencananya penyekatan jalan akan dimulai bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.

Titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya. Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.

“Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kita tambah, lihat kebutuhan saja,” katanya, Rabu 21 April 2021. Harun menjelaskan, ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya.

Baca Juga :  SIM Sebagai Bentuk Legitimasi, Disiplin Sangat Penting 

Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor. Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.

“Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen,” jelasnya.  Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.

“Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik,” tutupnya.
Sumber: AyoJakarta.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top