Bangkok | EGINDO.co – Lima aktivis Thailand didakwa pada Rabu (31 Maret) atas tuduhan percobaan kekerasan terhadap ratu selama demonstrasi tahun lalu, ketika iring-iringan mobil kerajaan menemui lusinan pengunjuk rasa.
Pengacara mereka, Poonsuk Poonsukcharoen, mengatakan jaksa menuntut lima orang berdasarkan pasal undang-undang yang membawa hukuman minimal 16 tahun penjara karena kekerasan atau percobaan kekerasan terhadap ratu, pewaris atau bupati.
“Saya tidak memiliki niat seperti itu, saya juga tidak berusaha melakukannya. Saya telah menegaskan kembali fakta ini selama beberapa bulan terakhir,” kata salah satu terdakwa, Bunkueanun “Francis” Paothong, 21 tahun.
Pelanggaran yang lebih serius dari undang-undang yang sama dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati jika suatu tindakan dapat membahayakan nyawa mereka.
Yang lainnya termasuk Suranat Panprasert, 35, koordinator kelompok pemuda, Ekachai Hongkangwan, 45, dan dua orang lainnya. Semua membantah tuduhan itu dan mencari jaminan.
Kasus ini berpusat pada pertemuan di puncak demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu ketika konvoi Ratu Suthida melewati sekelompok pengunjuk rasa pada 14 Oktober.
Video dari insiden tersebut menunjukkan polisi mendorong pengunjuk rasa menjauh dari mobil ratu.
Pengadilan mengabulkan lima jaminan tanpa syarat, kata Poonsuk, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 April.
“Saya sangat bersyukur pengadilan memberi kami jaminan, tapi perjuangan kami belum berhenti. Kami harus melawan tuduhan ini,” kata Bunkueanun.
Pengunjuk rasa anti-pemerintah yang muncul tahun lalu menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan melanggar tabu lama dengan secara terbuka menyerukan reformasi monarki yang kuat.
Istana Kerajaan belum mengomentari secara langsung protes sejak mereka dimulai tahun lalu.
Saat ini ada 19 aktivis pemuda Thailand di penjara karena ditolak jaminannya. Mereka menghadapi serangkaian dakwaan, termasuk hasutan, sementara 12 di antaranya juga didakwa dengan lese majeste, atau menghina monarki, kejahatan yang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Sumber : CNA/SL