Kebijakan Vaksin China Tak Berdampak Kedatangan WNA

Sejumlah media asing memindai sertifikat kesehatan (jiankangbao) melalui telepon selularnya di salah satu hotel di Beijing sebelum bertolak menuju Balai Agung Rakyat sebagai tempat pembukaan Sidang Parlemen Tahunan China pada Kamis (4/3/2021)
Sejumlah media asing memindai sertifikat kesehatan (jiankangbao) melalui telepon selularnya di salah satu hotel di Beijing sebelum bertolak menuju Balai Agung Rakyat sebagai tempat pembukaan Sidang Parlemen Tahunan China pada Kamis (4/3/2021)

Beijing, | EGINDO.co  – Kebijakan penggunaan vaksin buatan China tidak berdampak pada arus kedatangan warga asing ke negara berpenduduk terbanyak di dunia itu. “Yang perlu digarisbawahi, kemudahan bagi mereka yang disuntik vaksin China tidak memengaruhi kebijakan orang yang masuk ke China tanpa menggunakan vaksin buatan China,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying di Beijing, Rabu (24/3).

Sebelumnya, perwakilan pemerintah China di berbagai negara mengumumkan kemudahan visa bagi orang asing yang hendak memasuki wilayah negara tersebut dengan syarat menggunakan vaksin buatan China. Hua mengakui kebijakan itu menyita perhatian publik secara global. Dia menentang politisasi kebijakan China tersebut. “Kebijakan ini dibuat atas pertimbangan keamanan dan kemanjuran vaksin China. Bahkan negara lain juga melakukan praktik serupa,” ujarnya berkilah.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini, Kian Bersinar Lampaui US$2.000

Perempuan diplomat itu juga menegaskan bahwa ada kebijakan itu atau tidak, kewajiban karantina secara mandiri bagi orang yang memasuki wilayah China tetap berlaku. China mewajibkan karantina bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk melakukan karantina pendahuluan di negara asal selama 14 hari sebelum terbang disertai hasil tes negatif antibodi dan PCR.

Sesampainya di bandara tujuan di China, para pendatang masih diwajibkan menjalani karantina di hotel selama 14 hari. Kemudian, otoritas Kota Beijing mengeluarkan kebijakan tambahan berupa karantina mandiri selama tujuh hari bagi pengguna penerbangan internasional yang telah menjalani karantina 14 hari di bandara kedatangan di kota lain.

Dengan demikian, orang yang melakukan perjalanan dari negara lain tujuan Beijing harus menjalani masa karantina selama 35 hari. Kewajiban karantina dan persyaratan vaksin buatan China sempat menghambat rencana sejumlah warga negara Indonesia, termasuk para diplomat, untuk melakukan perjalanan ke China. Beberapa WNI bahkan ada yang merasa kesulitan mendapatkan vaksin buatan China sebagai prasyarat mendapatkan visa. Apalagi, sampai sekarang pemerintah Indonesia belum mengeluarkan kebijakan vaksinasi secara mandiri.@

Baca Juga :  China Peringatkan Monopoli Di Industri Fotovoltaik

rtr/ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top