Jakarta, | EGINDO.co – Tepat di tanggal cantik 9 September 2019 aturan ganjil genap secara resmi berlaku. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 941 kendaraan bermotor jenis mobil diberikan tindakan langsung (tilang) dengan memberikan bukti pelanggaran saat eksekusi perdana aturan perluasan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta.
Jumlah pelanggar masih dapat bertambah mengingat data tersebut merupakan data awal untuk perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9/2019). Dari hampir seribu mobil yang tertilang, banyak kisah unik yang terjadi selama pelaksanaan perdana perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan yang tersebar di Ibu Kota Jakarta dan menjadi ‘warna- warni’ tersendiri untuk disimak.
Misalnya seperti masih banyaknya orang-orang yang bekerja di pemerintahan pengguna mobil pribadi menuju tempat kerjanya, namun melanggar aturan perluasan ganjil genap yang sudah disosialisasikan selama satu bulan terakhir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bahkan di Jakarta Timur, petugas Dinas Perhubungan menemukan aparat yang mengenakan seragam polisi dengan sengaja melewati jalan yang terimbas aturan ganjil genap meski telah diperingatkan oleh petugas. Meski demikian, ada juga kisah unik lainnya seperti pembagian bunga mawar kepada pengguna kendaraan umum di Jakarta Utara.
Warga yang menggunakan kendaraan umum di hari pertama penerapan aturan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari Raya mendapatkan setangkai bunga mawar merah dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Alasannya sederhana untuk mengapresiasi masyarakat yang memilih moda transportasi umum dibandingkan membawa kendaraan pribadi. “Kami mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi angkutan umum yang sudah ada seperti Jak Lingko, Transjakarta, bajaj dan lainnya, semua bisa diakses dengan baik,” kata Kepala Suku Dinas Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengenai harapannya dalam pelaksanaan aturan perluasan ganjil genap di wilayahnya.
Banyak alasan
Meski tidak sedikit warga Jakarta Utara yang mendapatkan apresiasi karena menggunakan kendaraan umum di hari pertama penerapan aturan perluasan ganjil genap, ternyata Jakarta Utara khususnya Sudin Perhubungan Jakarta Utara masih memiliki pekerjaan rumah yang banyak.
Hal itu karena wilayah Jakarta Utara merupakan paling banyak menyumbangkan pelanggar aturan perluasan ganjil genap di hari pertama ini. Polisi menilang sebanyak 251 mobil di wilayah Jakarta Utara karena berplat genap pada saat tanggal menunjukkan angka ganjil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menyebutkan berbagai alasan disampaikan oleh pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, mulai dari tidak tahu aturannya, belum ada sosialisasi, minim rambu-rambu lalu lintas, hingga alasan ingin cepat sampai ke tujuan. “Alasan mereka beragam, kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik, masih ada yang melanggar bisa jadi lalai dan abai dengan aturan,” kata Agung.
Tidak hanya di wilayah Jakarta Utara, hal serupa turut terjadi di empat wilayah lainnya di DKI Jakarta lainnya. Para pelanggar aturan seakan memiliki tempat ketika melontarkan alasan mengapa melanggar aturan ini. Contohnya seperti yang diakui oleh Soedarjono yang merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai aturan perluasan ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat selama satu bulan terakhir.
Pria yang berkantor di jalan yang terimbas aturan perluasan ganjil genap itu pun mengatakan dirinya tidak pernah melihat langsung petugas Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Lalu Lintas melaksanakan sosialisasi di jalan. Apalagi, tidak ada informasi ganjil-genap yang tampak jelas sebelum keluar dari pintu tol.
Hal serupa juga diakui oleh Syarifah salah satu pengendara mobil yang dihentikan mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena berplat genap dan diminta untuk memutar balik saat hendak melewati Jalan Pramuka di Jakarta Timur. “Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah distop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik,” kata Syarifah.
Berbeda dengan Soerdajono yang langsung ditilang saat melintasi daerah Tomang Raya oleh Polisi, Syarifah yang hanya mendapatkan peringatan dari petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memaksakan mobilnya melewati jalur ganjil genap.
Selain masalah sosialisasi, rambu peringatan kawasan ganjil genap yang kurang besar turut menjadi alasan masih banyaknya pelanggar aturan perluasan ganjil- genap di hari pertama ini. Contohnya seperti Nurdin, ia mengaku tidak mengetahui telah melintasi jalur ganjil genap karena rambu peringatan kawasan ganjil genap yang terlampau kecil. “Saya tidak tahu kalau di sini diberlakukan juga ganjil genap. Seharusnya petugas pasang rambunya yang besar, jadi kelihatan dari jarak jauh. Ini kan tulisannya kecil-kecil,” kata Nurdin kepada petugas Dishub yang bertugas.
Evaluasi ganjil-genap
Aturan perluasan ganjil genap awalnya merupakan langkah pemerintah Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian terhadap polusi udara di Jakarta mengingat sebanyak 80 persen polusi udara di Jakarta berasal dari gas buang emisi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam penyampaian evaluasi sosialisasi ganjil genap Jumat (6/9) lalu bahkan mengatakan kondisi udara Jakarta membaik saat sosialisasi ganjil genap berlangsung mulai tanggal 12 Agustus hingga 6 September lalu.
Syafrin mengatakan telah terjadi penurunan volume polutan sebanyak sembilan persen berdasarkan pos pemantau udara PM (Partikulate Meter) 2.5 di Bundaran HI dan Kelapa Gading. Ia mengatakan udara Jakarta tergolong dalam kategori baik karena berada di bawah 65 µg/m³.
Syafrin turut mengatakan kecepatan kendaraan pun bertambah di daerah yang terimbas aturan perluasan ganjil- genap, yang awalnya berada di kisaran 28,03 km/jam dari sebelumnya 25,56 km/jam atau meningkat 9,25 persen.
Namun ternyata pada pelaksanaan perdananya ternyata banyak ditemukan pelanggar aturan perluasan ganjil genap yang merasa belum terjamah oleh sosialisasi perluasan wilayah ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta. Selain itu, banyak juga pelanggar yang mengeluhkan ukuran rambu kawasan ganjil- genap yang dinilai terlampau kecil.
Hal ini turut dibenarkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur yang menjadikan ukuran rambu kawasan ganjil- genap sebagai salah satu hal yang patut diperbaiki dalam evaluasinya di hari pertama penyelenggaraan aturan ganjil genap. “Saya sedang buat laporan evaluasi dari penerapan sanksi hari pertama ganjil genap di empat ruas jalan Jakarta Timur. Memang ada keluhan dari pengendara bahwa huruf dari rambu terlalu kecil,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengenai keluhan rambu lalu lintas kawasan ganjil genap di daerah Jakarta Timur.
Oleh karena itu, agaknya keluhan dan alasan pelanggar ganjil genap serta evaluasi dari masing- masing suku dinas perhubungan diharapkan cepat dilakukan dan dapat memperbaiki penerapan aturan ganjil genap yang menjadi salah satu solusi baik untuk mengurangi polusi udara Jakarta sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota tercinta ini.@
Ant/TimEGINDO.co