Baturaja, | EGINDO.co – Pengadilan Agama kelas 1A Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga September 2019 menangani sebanyak 419 perkara cerai yang diajukan pasangan suami isteri di wilayah itu. Humas Pengadilan Agama kelas 1A Baturaja, Jalaluddin di Baturaja, mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu tercatat 1.422 perkara cerai. “Menurunnya angka perceraian ini disebabkan adanya penambahan dua Pengadilan Agama yang baru, yakni di Kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur, karena sebelumnya kami menangani kasus perceraian di tiga kabupaten tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, turunnya angka perceraian juga tidak lepas dari peran para hakim di Pengadilan Agama kelas 1A Baturaja dalam melakukan mediasi berkaitan dengan perkara tersebut hingga pihak penggugat baik isteri maupun suami membatalkan niatnya untuk bercerai. “Alhamdulilah banyak juga gugatan cerai yang diajukan ke kepada kami berakhir damai gara-gara pasangan suami istrinya berhasil dirujuk oleh hakim. Namun untuk angka detailnya saya lupa,” kata dia.
Dia menjelaskan, penceraian di OKU sebagian besar dipicu masalah narkoba, ekonomi dan juga disebabkan oleh kekerasan di dalam rumah tangga. “Sekarang ini banyak sekali kasus gugatan perceraian yang diajukan istri karena suaminya suka mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Sebagian besar pihak isteri yang menggugat suaminya tersebut mengaku tidak tahan hidup serumah dengan pria yang menjadi pecandu narkoba karena sering berlaku kasar dan jarang memberi nafkah. “Alasan inilah yang membuat para isteri memilih bercerai dari pada hidup dengan suami seorang pecandu narkoba,” ujarnya.@
Ant/TimEGINDO.co