Pontianak | EGINDO.CO – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan risiko kecelakaan kerja di Kalbar cukup tinggi dengan rata-rata terdapat dua pekerja mengalami musibah kecelakaan dan satu orang pekerja yang meninggal dunia setiap hari.
“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari risiko kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja dan keluarga,” kata H Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Ria Norsan berharap OPD terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar, baik kepada para pekerja di sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi.
Ia berharap OPDÂ dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) termasuk para perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin.
Ia juga berharap OPD agar memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna Jasa/Pemerintah Daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan Proyek Swasta, serta mempersyaratkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan Izin Usaha atau perpanjangan Izin Usaha di pelayanan dan Perizinan Satu Pintu di seluruh Kabupaten/Kota.
Sehingga, lanjut Norsan, keluarga yang ditingalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya.
Dikatakannya, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan perlindungan kepada pekerja atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi, antara lain risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko memasuki hari tua, dan pensiun yang dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Program jaminan sosial tersebut merupakan program strategis nasional, dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 67 sehingga menjadi kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan Jaminan Sosial khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah.
Pemprov Kalbar mempunyai misi untuk melakukan percepatan peningkatan desa mandiri dengan target capaian pada tahun 2023 sebanyak 425 desa menjadi desa mandiri karena desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu mendapat perhatian serius.Â
Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan bukan hanya menjadi milik pekerja di perusahaan besar dan pekerja yang ada di perkotaan, akan tetapi menyeluruh bagi seluruh pekerja yang ada di Kalbar, termasuk perlindungan bagi pegawai honorer dan aparatur desa, adalah salah satu bentuk kepedulian langsung pemerintah daerah kepada pekerjanya@
Sumber:
Antara
Â