Beijing, | EGINDO.co – Warga negara asing yang menggunakan vaksin COVID-19 buatan China dipermudah dalam mengurus permohonan visa untuk memasuki negara ekonomi terbesar kedua di dunia itu.
Informasi yang dihimpun di Beijing dari berbagai sumber, Rabu, Indonesia termasuk yang mendapatkan kemudahan itu bersama dengan Australia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Filipina, Nigeria, Yunani, India, Italia, Pakistan, Israel, Norwegia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Visa tersebut terbatas untuk tujuan bekerja, bisnis, dan bertemu keluarga, baik dari kalangan warga China maupun orang asing yang memegang izin tinggal di China. Kantor perwakilan pemerintah China di berbagai negara mempersyaratkan pemohon visa melengkapi sertifikat suntikan vaksin buatan China dalam tempo 14 hari terakhir. Namun sertifikat hasil negatif tes usap dan tes antibodi IgG tetap dibutuhkan sebelum terbang, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri China (MFA).
Juru bicara MFA Zhao Lijian mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan berdasarkan pertimbangan penuh atas keamanan dan kemanjuran vaksin tanpa adanya timbal balik pengakuan vaksin. China menyatakan kesediaannya menjalin komunikasi dengan negara lain terkait pengakuan timbal-balik vaksin.
Beberapa hari sebelumnya China hanya mengizinkan WNA yang menggunakan vaksin China memasuki wilayah daratan tersebut melalui Hong Kong. Kebijakan itu sekarang diperluas sehingga tidak harus melalui Hong Kong. Namun untuk visa pelajar sejauh ini masih belum ada kebijakan lebih lanjut.
Meskipun demikian, sejumlah warga negara Indonesia, terutama yang memiliki keluarga di China, menyambut positif kebijakan tersebut, apalagi tanpa disertai surat pengantar dari MFA atau undangan lainnya. Hanya saja para WNI yang sudah menginginkan kembali ke China itu merasa kesulitan mendapatkan vaksin buatan China di Indonesia. Bahkan di antara mereka ada yang rela membayar vaksin agar bisa segera kembali ke China.@
ant/TimEGINDO.co