Menkumham: RUU Ketentuan Umum Perpajakan Masuk Prolegnas

Jakarta, | EGINDO.co  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan yang diusulkan pemerintah menjadi pertimbangan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dan perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta

RUU Ketentuan Umum Perpajakan tersebut sebelumnya sudah dibicarakan. Bahkan, sempat dibahas namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, diharapkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 sebagai ganti RUU Pemilu yang dicabut.

Baca Juga :  Harga Emas 24 Karat Antam, Hari Ini Naik

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyampaikan perkembangan mengenai rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Soal UU ITE ini lagi dibahas dan dilakukan audiensi publik. Ini ‘kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Oleh sebab itu, dalam rangkaian tersebut, dia berpendapat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mempunyai semacam preseden dan kebijakan bahwa Prolegnas bisa dievaluasi kembali per semester sehingga dapat dilihat perkembangannya. Sekain itu, Yasonna juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas 2021 bisa segera ditetapkan. “Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi. Kalau boleh, ini segera kita sepakati agar bisa dimulai pembahasan RUU pada tahun ini dan kita selesaikan,” ujarnya.@

Baca Juga :  Siemens, SAP : RUU Data Uni Eropa Bahayakan Rahasia Dagang

ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top