OJK Kalteng Dorong Peran Industri Jasa Keuangan Di Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Palangka Raya | EGINDO.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program dan kegiatan yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah (pemda).

“Di sini kita bisa merumuskan berbagai rekomendasi, bagaimana industri jasa keuangan bisa berperan lebih aktif,” kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan saat ini gubernur sudah memiliki visi dalam pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan yang bisa menjadi fokus dari akses keuangan untuk dibiayai, seperti perkebunan, peternakan, pertanian terintegrasi, hingga pertambangan.

“Tinggal bagaimana industri jasa keuangan bisa masuk ke sana dan berperan lebih untuk memberikan pembiayaan yang bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Baca Juga :  Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Seperti apa peran industri jasa keuangan nantinya, lanjut dia, hal itu akan dirumuskan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD.

Otto mencontohkan di Kabupaten Sukamara misalnya, akan dibentuk klaster pembiayaan tambak udang yang industri jasa keuangan bisa masuk, baik berupa asuransi maupun pembiayaan kepada kelompok-kelompok usaha.

Adapun TPAKD yang telah terbentuk di Kalteng saat ini, meliputi TPAKD tingkat provinsi, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, serta Palangka Raya. Diharapkan agar daerah lain yang belum memiliki TPAKD bisa segera membentuknya.

Lebih lanjut ia menjelaskan program tematik atau roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu pada 2021 akselerasi pembukaan rekening tabungan atau pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk maupun layanan keuangan.

Baca Juga :  OJK: Kemungkinan Aturan Fintech Dibuat Jadi Undang-Undang

Kemudian 2022, akselerasi pemanfaatan produk maupun layanan keuangan digital dan 2023 akselerasi pemanfaatan produk maupun layanan keuangan syariah, serta 2024 akselerasi pemanfaatan produk maupun layanan industri keuangan non-bank. Kemudian pada 2025 akselerasi pemanfaatan produk maupun layanan industri pasar modal.

“Program kerja TPAKD yang sudah berjalan di Kalimantan Tengah, di antaranya kredit/pembiayaan melawan rentenir UMKM Berkah oleh Bank Kalteng serta Program Kejar (Satu Rekening Satu Pelajar) 20.000 rekening oleh Bank Kalteng,” jelasnya @

Ant/sL

Bagikan :
Scroll to Top