Bagi WNA Telah Divaksin Boleh Masuk Singapura

Jakarta, | EGINDO.co – Bagi Warga Negara Asing (WNA) telah divaksin boleh masuk atau berkunjung ke Singapura. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singapura menyatakan sejauh ini pemerintah masih melarang turis asing berlibur ke Singapura dan hanya mengizinkan perjalanan bisnis dan kunjungan pejabat dari negara tertentu secara terbatas.

Namun, sebagaimana dilansir Reuters menyebutkan Singapura berencana melonggarkan batasan masuk bagi WNA yang telah disuntik vaksin Coronavirus. Singapura juga mewajibkan warga dan penduduknya yang baru kembali dari luar negeri untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal selama dua pekan.

Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, di parlemen kemarin mengatakan ada beberapa studi yang sedang berlangsung tentang keefektifan vaksin dalam mengurangi risiko penularan, dan kami memantau ini dengan sangat hati-hati. “Jika ada bukti yang jelas bahwa risiko penularan dapat berkurang secara signifikan setelah vaksin, kami pasti akan mempertimbangkan beberapa relaksasi untuk dalam kebijakan Stay at Home Notice (SHN) bagi pelancong yang divaksinasi,” katanya kepada Reuters.

Sementara itu seperti dilaporkan Singapura memulai program vaksinasi nasional pada Rabu (30/12/2020) lalu dengan kelompok pertama yang menjalani suntik vaksin itu adalah para petugas, peneliti, dokter dan perawat di Pusat Penyakit Menular Nasional Singapura (NCID). Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan seluruh tenaga medis dari rumah sakit umum sampai swasta akan menjalani vaksinasi.

Baca Juga :  Sub Holding PalmCo Segera Melantai Di Bursa Efek

Kemudian pada Februari 2021, mereka melakukan vaksinasi terhadap para penduduk yang berusia 70 tahun ke atas. Setelah itu, maka penduduk Singapura yang berusia di bawah 70 tahun dan warga asing yang mengantongi izin tinggal tetap akan menjalani vaksinasi. Pemerintah menyatakan vaksinasi itu gratis, tidak dipungut biaya.@

Rtr/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top