9 Hakim MK Dan Denny Indrayana Sepakat Tempuh Perdamaian

sidang
Sidang kode etik

Jakarta | EGINDO.co – Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta bermaksud menyampaikan beberapa hal menjadi poin-poin penting dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dalam perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023, sebagai berikut: Tanggal 23 Oktober 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta kembali menggelar sidang kode etik secara hybrid (daring dan luring) dengan agenda pemeriksaan Bukti Tertulis dari Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu.

Pihak Pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pihak Teradu Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D hadir secara daring sementara Penasihat Hukum baik Pengadu maupun Teradu hadir secara luring.

Baca Juga :  Wapres Taiwan Hadiri Pelantikan Presiden Honduras Castro

Dalam siaran pers KAI DKI Jakarta yang dikutip EGINDO.co menyebutkan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator.

Oleh karena Pengadu dan Teradu telah sepakat untuk menunjuk Mediator, maka Majelis Kehormatan Daerah menetapkan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dengan memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan, untuk kemudian para pihak wajib melaporkan hasil dari mediasi kepada Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta.

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang akan ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu karena memang dibolehkan dalam prosedur sidang kode etik di Kongres Advokat Indonesia, apalagi Pengadu maupun Teradu telah menunjuk mediator.

Baca Juga :  Infeksi Covid-19 Tokyo Capai Level Tertinggi Dalam 5 Minggu

Dr. Tjoetjoe dikenal sebagai Advokat senior sekaligus sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga dikenal sebagai Advokat Korporasi dan Kurator sekaligus sebagai negosiator dan mediator yang handal, sehingga 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana bersepakat menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dalam upaya perdamaian.

Apabila dalam jangka 30 (tiga puluh) hari tidak terjadi kesepakatan maka sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor : 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.@

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Hasil Penjualan SR014 Capai Rp16,7 T

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top