63.789 Pekerja Kena PHK, Jawa Barat Terparah

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja Indonesia. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 63.789 pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lonjakan PHK tertinggi terjadi pada Juni dengan 10.086 pekerja terdampak. Angka tersebut disusul Mei sebanyak 9.414 orang dan April mencapai 8.711 orang. Data ini menunjukkan tekanan terhadap pasar tenaga kerja masih menjadi perhatian serius.

Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling terdampak. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 13.044 pekerja terkena PHK, disusul Banten sebanyak 7.733 orang. Berikutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 kasus, Jawa Tengah 5.585 kasus, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 kasus.

Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, masing-masing mencapai 3.485 dan 3.444 pekerja.

Kemnaker menegaskan, angka tersebut belum tentu mencerminkan keseluruhan kondisi di lapangan. Data masih berpotensi bertambah karena pekerja yang terkena PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal resmi PHK untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, angka PHK nasional hingga September 2026 masih dapat berubah seiring masuknya laporan dan klaim baru. Tingginya jumlah pekerja terdampak, terutama di kawasan industri Pulau Jawa, menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan. (Sn)

Scroll to Top