Singapura | EGINDO.co – Enam orang – lima pria dan satu wanita – telah ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan serentak terhadap aktivitas perjudian daring ilegal.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada 15 Januari di beberapa lokasi di seluruh pulau, termasuk Boon Lay Avenue, Tengah Drive, Pandan Gardens, Bukit Batok West Avenue 8, Jurong West Street 93, dan Jurong West Street 91.
Para tersangka yang ditangkap berusia antara 32 dan 65 tahun, kata Kepolisian Singapura (SPF) dalam siaran pers pada hari Sabtu (17 Januari).
Investigasi awal mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas taruhan pacuan kuda dan lotere ilegal.
Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal, Departemen Intelijen Kepolisian, dan Komando Operasi Khusus terlibat dalam penggerebekan tersebut.
Lebih dari S$70.000 uang tunai dan perangkat elektronik seperti komputer, telepon seluler, dan perlengkapan perjudian disita, kata SPF.
Mereka yang terbukti bersalah sebagai operator taruhan ilegal menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga S$500.000.
Pelanggaran sebagai agen dalam operasi taruhan ilegal dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga S$200.000.
Siapa pun yang terbukti bersalah berjudi dengan penyedia layanan perjudian ilegal menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal S$10.000.
“Masyarakat diimbau untuk menjauhi semua bentuk aktivitas perjudian ilegal,” kata SPF.
“Masyarakat dapat menghubungi Dewan Nasional untuk Masalah Perjudian di 1800-6-668-668 jika ingin mencari bantuan untuk kecanduan judi.”
Sumber : CNA/SL