580 Kursi DPR Diperebutkan Oleh 9.917 Caleg Di Pemilu 2024

Caleg pada Pemilu 2024
KPU RI tetapkan Caleg pada Pemilu 2024. (foto dok: KPU)

Jakarta | EGINDO.co – Ada sebanyak 580 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperebutkan oleh 9.917 orang calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan dan mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR. Hal itu setelah ditetapkan sebanyak 9.917 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Katanya jumlahnya sebanyak 9.917 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT. Hasyim menjelaskan, 9.917 caleg itu ditetapkan sebagai DCT setelah proses verifikasi serta mendapatkaan respons dsn tanggapan dari masyarakat pasca pemetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :  Pabrik C02 Cair, Mulai Dibangun Di Bontang

Penetapan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga katanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top