52 Warga Singapura Ditahan di China Terkait Dugaan Skema Piramida

Menteri Kedua Luar Negeri dan Dalam Negeri Sim Ann
Menteri Kedua Luar Negeri dan Dalam Negeri Sim Ann

Singapura | EGINDO.co – Sebanyak 52 warga Singapura telah ditangkap dan ditahan di Guangxi, Tiongkok, atas dugaan keterlibatan dalam skema piramida dan pelanggaran terkait, demikian disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) dan kepolisian Singapura pada hari Jumat (4 September).

Jumlah ini diyakini sebagai jumlah terbesar warga Singapura yang ditangkap dan ditahan di luar negeri dalam satu waktu.

MFA menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Tiongkok melalui Kedutaan Besar Singapura di Beijing dan Konsulat Jenderal Singapura di Guangzhou, serta telah menerima informasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Menurut tiga sumber yang dihubungi CNA, mereka yang ditangkap telah ditahan setidaknya sejak pertengahan bulan Juli.

Menanggapi pertanyaan CNA, Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Selasa menyatakan: “Tiongkok menangani kasus yang melibatkan warga negara asing sesuai dengan hukum dan sepenuhnya melindungi hak serta kepentingan sah pihak-pihak yang terlibat.”

Berdasarkan hukum Tiongkok, tersangka tindak pidana tertentu dapat ditahan hingga 37 hari sebelum pihak berwenang memutuskan apakah akan melakukan penangkapan secara resmi.

MFA menyatakan telah mengunjungi ke-52 warga Singapura tersebut untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan kekonsuleran. Pihak kementerian juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga terdekat mereka.

Di kantor pusat MFA pada Jumat pagi, Menteri Kedua Luar Negeri dan Dalam Negeri Sim Ann mengatakan kepada para wartawan bahwa pejabat kementerian telah melakukan tiga kali kunjungan kepada para tahanan sejauh ini.

Kunjungan tersebut mencakup penyampaian permintaan dari para tahanan dan pesan dari keluarga mereka, serta memfasilitasi urusan administratif.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan anggota keluarga dari sebagian besar tahanan. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu mereka melewati masa-masa sulit ini.”

“Meskipun kami memberikan bantuan kekonsuleran kepada warga Singapura yang terdampak, saya ingin menegaskan bahwa pemerintah Singapura tidak mencampuri proses peradilan dan penyelidikan negara lain, sebagaimana kami mengharapkan pemerintah asing untuk menghormati hukum dan proses hukum kami,” ujar Sim.

“Pemerintah Singapura akan terus memantau kasus ini dengan saksama dan menekankan pentingnya pemberian proses hukum yang semestinya bagi warga negara kami.”

Sim Ann juga kembali mengingatkan warga Singapura untuk berhati-hati saat mempertimbangkan skema bisnis atau investasi, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.

Hal ini terutama berlaku untuk skema yang melibatkan perekrutan peserta, pembayaran uang dalam jumlah besar di muka, atau janji keuntungan yang sangat tinggi, ujarnya. “Warga Singapura yang bepergian atau tinggal di luar negeri diingatkan untuk mematuhi hukum negara setempat,” tambahnya.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top