Jakarta | EGINDO.co Viral di jagat maya, lukisan dinding (mural) mirip dengan Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo yang gambar dengan mata di hitamkan yang bertuliskan “404 : Not Found”. Sebenarnya apa arti dari 404 : Not Found ?
Dalam dunia internet, 404 adalah kode HTTP yang artinya halaman yang dituju tidak ditemukan atau kosong. Ini adalah indikator internet yang mengatakan bahwa Anda telah menemukan jalan buntu.
Misalnya, saat pengguna mengetik suatu alamat di internet, namun browser tidak menemukan halaman atau website tersebut. Pada akhirnya, browser akan menampilkan kode error 404 page not found.
“Lagi trending “404: Not Found. Sejarahnya CERN (Conseil Européen pour la Recherche Nucléaire) konon ada Ruang “404”. Namun sebenarnya Ruang ini Tdk pernah Ada, bahkan dikait2kan dgn Pesawat. Jadilah mitos kalau File dicari2 tdk ketemu, maka ditulis “404: File Not Found. AMBYAR!” tulis Roy Suryo.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi untuk mengusut mural wajah Presiden Joko Widodo yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
Mural bergambar wajah Jokowi itu diketahui telah dihapus oleh aparat gabungan. menggunakan cat berwarna hitam.
Hanya muka Jokowi yang hilang dari deretan mural di dinding tersebut. Sementara itu, di samping-samping mural yang terhapus itu masih ada gambar lain yang dibiarkan.
Meski mural telah dihapus, namun pihak kepolisian tetap melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural tersebut di dinding.
“Tetap diadakan penyelidikan, untuk pengusutan gambar-gambar itu. (Pelaku) Masih dicari, tetap akan dicari,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Jumat (13/8).
Pencarian pembuat mural itu karena tersangka dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai lambang negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Republik Indonesia bukan masuk sebagai lambang negara yang diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang dituliskan pada halaman Twitternya @jimlyAs “Pasal 36A UUD RI 1945 menegaskan lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,”
Pada postingan terbarunya, Jimly mengatakan :
Pasal KUHP ttg penghinaan thdp Presiden sbg delik biasa jg sdh dicabut oleh MK, bukan brarti boleh menghina, tp deliknya diubah jadi delik aduan. Siapa yg merasa trhina berhak mengadu ke polisi. Atas dasar itu baru diproses. Krena rasa trhina itu brsifat pribadi, bukan jabatan. https://t.co/9HhhZjzH8T
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) August 15, 2021
AW / Berbagai Sumber