4 Ribu Lebih Barang Milik Negara Telah Diasuransikan

BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Jakarta | EGINDO.co – Ada empat ribu lebih barang milik Negara telah diasuransikan. Pemerintah telah mengasuransikan 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset barang milik negara (BMN) dari 51 kementerian/lembaga (K/L) dengan premi sebesar Rp 49,13 miliar per 31 Agustus 2021.

Hal ini berdasarkan keterangan tertulis Kemenkeu yang diterima dikutip EGINDO.co Minggu (12/9/2021) di Jakarta.

Disebutkan total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp 32,41 triliun. Sedangkan asuransi BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN.

Tahap awal pelaksanaan pooling fund bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Wamenlu AS & Mendag Bahas Peningkatan Transisi Energi

Dituliskan bahwa dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah. Hal itu berupa penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian dimana menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Tujuannya untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga :  Korut Luncurkan Rudal Setelah Peringatan Tanggap Lebih Keras

Sementara Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Dana.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :