34 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Oleh Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan | EGINDO.co – Sebanyak 34 orang terdakwa dalam kasus Narkoba dituntut mati oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Medan.

Data itu sampai Mei 2023, dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Pada bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan. Selanjutnya pada Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top