3 Kali Uji Emisi Tidak Lulus, Ranmor Tidak Boleh Operasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah telah mewacanakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ke-3 kendaraan tidak boleh beroperasi di Jalan. Pemberian denda hanya akan dikenakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ke 1 dan ke 2.

Keputusan tersebut menurut Budiyanto sekiranya kurang bijak karena pemilik kendaraan bermotor dengan kondisi demikian, pasti beragam kondisi sosial ekonominya. Bagi yang mampu tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mereka dapat mensiasati service ulang atau beli kendaraan baru. Bagi mereka yang status ekonominya lemah, biaya service saja akan menjadi beban atau problem, apalagi mensiasati dengan cara membeli kendaraan yang baru.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto memberikan solusinya, mungkin diberikan kesempatan service di bengkel- bengkel yang disiapkan oleh Pemerintah secara gratis. Hasil pemeriksaan ulang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi yang kesekian kalinya dilakukan evaluasi secara periodik.

Baca Juga :  Risiko Tertinggi Perjalanan Covid-19 AS Untuk Singapura

“Bahwa polutan yang keluar dari knalpot kendaraan pada prinsipnya dapat ditangani dengan cara service pada komponen kendaraan yang berkaitan dengan proses pembakaran dan akses pembuangan,”ucapnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Kita menyadari bahwa Polusi udara adalah masalah bersama. Dengan demikian semua harus mampu memberikan kontribusi dalam rangka untuk menurunkan polusi udara atau meningkatkan kualitas udara. Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi yang ke 3 kemudian tidak boleh beroperasi di jalan akan dapat menimbulkan problem baru ditengah- tengah masyarakat.

Ungkapnya, Dari aspek Yuridis mungkin sah – sah saja atau no problem. Tapi dari aspek lain juga harus dipertimbangkan karena masalah tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dari aspek mobilitas dan ekonomi bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan lain akan menjadi problem baru. Sekali lagi bahwa adanya wacana bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji ke 3, kendaraan tersebut tidak boleh operasi di jalan, saya kira kurang bijak.

Baca Juga :  BI:Permintaan Dan Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh Positif

Beri kesempatan kepada mereka yang memiliki kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ke 3 untuk service pada bengkel- bengkel yang dipersiapkan oleh Pemerintah. “Hasil dari perbaikan/ service yang kesekian kalinya secara periodik dilakukan evaluasi sampai kendaraan tersebut laik jalan, dan memiliki emisi gas buang pada ambang batas toleransi,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top