3.385 Calon Advokat Peradi Ikut Ujian Di 43 Kota Indonesia

Calon Advokat Peradi
Calon Advokat Peradi

Jakarta | EGINDO.co – Sejumlah 3.385 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang digelar DPN Peradi. Organisasi advokat single bar di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan menggelar UPA secara serentak di 43 kota di Indonesia.

“Kita sebagaimana biasanya, setiap tahun membuat ujian advokat dan permintaan untuk ikut itu banyak sekali. Kita melaksanakan ujian di 43 kota di seluruh Indonesia,” kata Otto Hasibuan usai meninjau UPA di Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta sebagaimana dilansir pada laman resmi Peradi yang dikutip EGINDO.co

Dijelaskannya, pihaknya menggelar UPA di banyak kota untuk memudahkan dan meringankan para calon advokat untuk mengikutinya, baik dari segi biaya, waktu, dan faktor lainnya. Kalau hanya satu tempat di Jakarta, kasihan harus berangkat ke Jakarta.

Untuk jumlah peserta paling banyak, lanjut Otto, seperti biasa kembali didominasi oleh DKI Jakarta. Kali ini, sebanyak 1.032 orang. “Kita menyelenggarakan ujian 2 kali setahun. Pesertanya rata-rata 10 ribu. Jadi total setahun rata-rata 10 ribu yang ikut,” katanya.

Sedangkan untuk persentasi kelulusan UPA, Otto menyampaikan, setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2005 lalu, angka kelulusannya hanya 10%. “Naik 15%, ke 32%, stuck di 52%. Tapi sekarang sudah ada kenaikan, karena mungkin mereka mulai sadar dan menguasai ilmunya dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, penentuan kelusuan UPA ini sangat objektif dan independen karena Peradi menggunakan pihak ketiga dan menerapkan zero KKN. Meski demikian, animo untuk menjadi advokat anggota Peradi ini sangat tinggi.

“Bahkan yang mengikuti pendidikan advokat di Peradi itu, setiap tahunnya hampir 10 ribu orang sarjana hukum mengikuti pendidikan advokat di Peradi kita ini, walaupun tidak semuanya lulus,” katanya.

Ketua Panitia UPA 2023, R Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan UPA di 43 kota itu mulai dari Banda Aceh hingga Sorong, Papua. Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ujarnya.

Dwi menyampaikan, itu karena Peradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA Peradi demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Peradi, mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top