3.100 Pengemudi Singapura Ditilang US$ 224.000 Lewat Skema VEP Malaysia

Pengemudi Singapura Ditilang di Malaysia
Pengemudi Singapura Ditilang di Malaysia

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Malaysia telah mendenda pengemudi Singapura tanpa Izin Masuk Kendaraan (VEP) yang sah hampir RM1 juta (US$237.360) sejak skema tersebut diberlakukan sepenuhnya pada bulan Juli, kata Departemen Transportasi Jalan (JPJ).

Sebanyak 3.148 pengemudi Singapura yang melanggar telah didenda RM944.400 (US$224.163) hingga 28 September, kata Direktur Jenderal JPJ, Aedy Fadli Ramli, pada hari Selasa (30 September), lapor outlet berita lokal Berita Harian.

Sejak 1 Juli, kendaraan terdaftar di Singapura yang memasuki Malaysia tanpa VEP yang sah telah dikenakan denda gabungan sebesar RM300. VEP adalah tag identifikasi frekuensi radio (RFID) yang digunakan untuk melacak kendaraan asing dan mencatat apakah pengemudinya memiliki denda dan pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan di Malaysia.

Pengemudi harus melunasi denda mereka sebelum meninggalkan Malaysia. Denda dapat dibayarkan menggunakan metode non-tunai di loket JPJ, loket keliling, atau daring melalui situs web MyEG, ujar Menteri Perhubungan Anthony Loke pada bulan Juni.

Jumlah pengemudi yang didenda sejauh ini lebih dari dua kali lipat dari 1.489 pengemudi yang tertangkap selama bulan pertama penegakan hukum.

“Skema VEP sebenarnya merupakan sistem penting untuk menjamin keselamatan jalan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan asing di negara ini,” ujar Aedy kepada wartawan, Selasa malam.

“Hal ini karena otoritas Malaysia kemudian dapat memantau kendaraan asing, meningkatkan keselamatan, dan mengelola surat tilang selama mereka berada di negara ini. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum dari waktu ke waktu.”

Pada bulan Agustus, JPJ menyatakan bahwa pengemudi yang melanggar aturan dan dikenai denda dihentikan di dua pos pemeriksaan darat, Woodlands Causeway dan Tuas Second Link, serta selama pemeriksaan di sekitar kota Johor Bahru, termasuk area yang sering dikunjungi warga Singapura.

Skema VEP dapat “mencegah pajak dan asuransi jalan yang tidak sah, serta meningkatkan efisiensi sistem pemungutan tol dan retribusi jalan”, ujar Aedy, Selasa.

Hingga 31 Agustus, 306.449 kendaraan di Singapura telah terdaftar untuk VEP, ujarnya.

Malaysia mengumumkan Mei lalu bahwa semua kendaraan terdaftar asing yang memasuki negara tersebut melalui jalur darat dari Singapura akan diwajibkan menggunakan VEP mulai 1 Oktober tahun lalu.

Hanya pengingat dan peringatan yang dikeluarkan dalam sembilan bulan pertama karena banyak pengemudi menghadapi kesulitan dalam pendaftaran VEP.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top