Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, rencana Pemprov DKI Jakarta akan menutup 27 U- turn di Jakarta untuk mengurai kemacetan suatu ide yang perlu kita apresiasi dan diberikan kesempatan, namun sebelum rencana tersebut di eksekusi perlu ada kajian dari beberapa aspek, antara lain: Aspek Yuridis, ekonomi, sosial dan efektifitas dan efisiensi fungsi jalan dan tingkat kemacetan. Pengendalian lalu lintas di perkotaan, U- turn akan memberikan warna sendiri karena akan memberikan akses kemudahan untuk menuju ke Perumahan, central – central ekonomi dan pusat – pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Ungkapnya, di satu pihak memberikan kemudahan akses bagi sebagian masyarakat namun apabila penempatan U-turn ( tempat putar balik ) terlalu banyak akan menimbulkan problem lalu lintas itu sendiri. Kendaraan pada saat akan berputar balik pada umumnya akan memperlambat kendaraannya dan bermanuver untuk memudahksn putar balik.
“Resikonya pada saat ada perlambatan secara otomatis kendaraan di belakangnya akan memperlambat demikian pula kendaraan yang datang dari arah berlawanan akan melakukan kegiatan yang sama memperlambat kendaraannya,”ujarnya.
Ia katakan, perlambatan kendaraan dalam hitungan detik akan terjadi penumpukan kendaraan atau kepadatan yang berakibat pada kemacetan. Hal ini akan di perparah apabila pengguna jalan yang lain atau yang memutar tidak disiplin dan saling serobot akan memperparah situasi.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, dengan adanya rencana penutupan 27 ( dua puluh tujuh ) titik putar balik ” U-turn ” tidak boleh sembarangan atau latah tapi harus melalui kajian yang mendalam, baik dari aspek Regulasi, ekonomi, sosial, infrastruktur jalan, tingkat kemacetan dan sebagainya. Undang – undang membolehkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas dan manejemen kebutuhan lalu lintas namun harus ada aturan pelaksanaannya sebagai aturan turunan untuk membahas masalah- masalah yang bersifat teknis ( Peraturan Gubernur ).
Lanjutnya, dari aspek ekonomi apakah dengan adanya rencana penutupan U- turn tersebut akan berdampak kepada nilai ekonomi, rantai pasok sembilan bahan pokok, dan kegiatan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Aspek sosial U-turn sebagai fasilitas jalan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jalan untuk menuju tempat – tempat beraktivitas.
Ia katakan, adanya kemudahan akses yang selama ini digunakan untuk menuju tempat aktivitas, tiba- tiba akan ditutup, bisa menimbulkan keresahan. Infrastruktur jalan dan tingkat kemacetan pada titik U- turn tertentu juga perlu adanya kajian juga.
Menurut Budiyanto, penempatan U-turn pada ruas penggal jalan perkotaan adalah sebagai salah satu model untuk memberikan akses kemudahan bagi pengguna jalan untuk menuju obyek yang dituju ( perumahan, tempat kerja, central ekonomi dan sebagainya ) dengan tetap memperhatikan kinerja lalu lintasnya.
Dikatakannya, lalu lintas dan transportasi berkembang sangat dinamis, populasi orang dan kendaraan makin banyak pusat – pusat kegiatan ekonomi bertambah seiring dengan perkembangan waktu volume kendaraan terus bertambah, di lain pihak prasarana jalan khususnya di kota – kota besar mengalami stagnan/ mandeg berdampak kepada fasilitas pendukung jalan, seperti U- turn ini tidak lagi menampung, dan berdampak pada kemacetan yang cukup panjang.
“Sehingga dengan adanya rencana penutupan 27 U- turn tersebut sebagai langkah terobosan untuk mengurai kemacetan, namun tetap melalui kajian yang mendalam,”tandasnya.
@Sadarudin