247 Tersangka Diselidiki Terlibat Penipuan S$3,9 Juta

Penipuan Senilai S$3,9 Juta di Singapura
Penipuan Senilai S$3,9 Juta di Singapura

Singapura | EGINDO.co – Sebanyak 247 tersangka penipu dan penipuan uang membantu polisi dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam lebih dari 640 kasus penipuan, di mana korban kehilangan lebih dari S$3,9 juta.

Petugas dari Departemen Urusan Komersial dan tujuh divisi polisi tanah melakukan operasi dua minggu yang berakhir pada Kamis (7 Oktober), kata polisi pada hari Jumat.

Para tersangka, yang terdiri dari 163 pria dan 84 wanita berusia antara 12 dan 78 tahun, sedang diselidiki atas pelanggaran kecurangan, pencucian uang, atau penyediaan layanan pembayaran tanpa izin.

Penipuan ini sebagian besar terdiri dari penipuan cinta Internet, penipuan e-commerce, penipuan pejabat China, penipuan peniruan identitas pejabat pemerintah, penipuan peniruan email bisnis, penipuan investasi, penipuan pekerjaan, dan penipuan pinjaman.

Baca Juga :  Singapura Bertambah 2.809 Kasus Baru Covid-19

Jika terbukti melakukan kecurangan, individu dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda. Mereka yang dihukum karena pencucian uang dapat dipenjara hingga 10 tahun, denda hingga S$500.000, atau keduanya.

Untuk menjalankan bisnis yang menyediakan segala jenis layanan pembayaran di Singapura tanpa lisensi yang sah, mereka dapat didenda hingga S$125.000, penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

“Polisi mengambil sikap serius terhadap siapa pun yang mungkin terlibat dalam penipuan, dan pelakunya akan diproses sesuai dengan hukum,” katanya.

“Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, anggota masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau saluran seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika ini terkait dengan kejahatan.”
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top