22 Tahun Terpasung Ketidakpastian, DPR Siap Sahkan UU PPRT Hari Ini

1776741697034

Jakarta|EGINDO.co Sejarah besar akhirnya terukir di Senayan. Setelah “mendam” selama 22 tahun di meja legislasi, DPR RI secara resmi menyatakan siap sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berjuang di bawah bayang-bayang eksploitasi tanpa payung hukum.

Keluar dari “Zona Abu-Abu”

Selama dua dekade lebih, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja hanya didasarkan pada asas kepercayaan yang kerap merugikan pihak pekerja. Melalui regulasi anyar ini, sektor informal tersebut kini dipaksa masuk ke dalam sistem yang lebih manusiawi:

Hak Jaminan Sosial: Tak ada lagi alasan, PRT kini wajib terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kontrak Kerja Transparan: Hubungan kerja kini memiliki standarisasi yang jelas, mulai dari rincian tugas hingga hak perlindungan dasar.

Legalitas Hukum: Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi perlakuan semena-mena di balik pintu rumah tangga.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa momen ini adalah pembuktian parlemen terhadap “utang” janji kepada rakyat. “Ini adalah jawaban bagi masyarakat. Setelah 22 tahun, hari ini kita tuntaskan aturan yang melindungi mereka yang selama ini terabaikan,” ujarnya dengan lugas.

Satu Tahun Masa Transisi: Persiapan atau Formalitas?

Meski disahkan hari ini, undang-undang ini tidak langsung berlaku penuh. Pemerintah dan DPR menyepakati masa transisi selama 1 tahun untuk mematangkan perangkat pengawasan di lapangan. Masa ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa aturan ini tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga efektif saat diimplementasikan ke rumah-rumah warga.

Dukungan Penuh dari Istana

Pengesahan kilat di penghujung masa sidang ini juga disebut-sebut sebagai hasil dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mendorong agar regulasi yang menyentuh rakyat kecil tidak lagi ditunda-tunda.

Selain RUU PPRT, Rapat Paripurna hari ini juga menjadi panggung bagi agenda strategis lain, seperti:

RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2025.

Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia kini memiliki amunisi hukum untuk menghapus stigma diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga dan menyetarakan posisi mereka sebagai pekerja yang bermartabat di mata hukum nasional maupun internasional. (Sn)

Scroll to Top