20 Tersangka Pembunuhan Isu Begu Ganjang di Barus Tapteng, 18 Pelaku Masih Diburu

Rekonstruksi di Markas Polres Tapteng, mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kondisi di lapangan
Rekonstruksi di Markas Polres Tapteng, mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kondisi di lapangan

Medan | EGINDO.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap R.P. (53) di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipicu oleh isu “begu ganjang” (hantu pesugihan), pada Kamis (30/10/2025), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonstruksi dilaksanakan di Markas Polres Tapteng, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar SH, dengan tujuan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kondisi di lapangan. Dalam reka ulang kejadian tragis yang menewaskan R.P. pada Selasa (23/9/2025), penyidik menghadirkan dua tersangka yang telah ditahan, yakni A.W.S. (25) dan A.S.M. Total pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan massal ini diketahui berjumlah 20 orang.

“Rekonstruksi hari ini telah dilaksanakan dengan aman dan lancar. Kami menghadirkan dua tersangka yang sudah ditahan, AWS dan ASM. Sementara itu, 18 pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru. Rekonstruksi ini vital untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas AKP M Taufik Siregar.

Dalam rekonstruksi, terungkap secara rinci adegan-adegan keji yang dipicu kecurigaan bahwa korban adalah pemilik begu ganjang. Adegan dimulai dari penyusunan rencana pembunuhan, pelemparan batu ke rumah korban, penyeretan R.P. keluar dari rumah, hingga pemukulan berulang kali menggunakan kayu dan pelemparan dengan batu. Korban diseret dari rumah ke area persawahan hingga tewas. Peran masing-masing tersangka, khususnya AWS dan ASM, semakin jelas dan memperkuat sangkaan pasal berlapis. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Reskrim kembali menekankan komitmen penuh kepolisian untuk menuntaskan kasus dan memburu seluruh pelaku yang masih DPO. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Desa Bungo Tanjung, tidak terprovokasi oleh isu-isu tidak berdasar seperti begu ganjang, atau mencoba menghalangi proses hukum. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga DPO agar kooperatif. Menghalang-halangi proses hukum adalah tindakan pidana. Kami pastikan keadilan akan ditegakkan bagi korban dan seluruh pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP M Taufik Siregar.

Adapun 18 orang pelaku yang masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) semuanya penduduk yang beralamat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.@

Sumber Polres Tapteng/timEGINDO.com

Scroll to Top