20 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Ditarik BI

20 Pecahan Uang Rupiah
20 Pecahan Uang Rupiah

Jakarta | EGINDO.co – Sebanyak 20 pecahan uang Rupiah tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang Rupiah itu merupakan Uang Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Penarikan dan Pencabutan itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Terhitung sejak tanggal PBI itu maka Uang Rupiah Khusus (URK) tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu: URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan.

Baca Juga :  Jumat Pagi Rupiah Melemah 7 Poin

Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik bank sentral.

Baca Juga :  BI Pertahankan Suku Bunga 3,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah yaitu dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Namun, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top