19.491 Napi Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 166 Diantaranya Napi Koruptor

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni

Medan | EGINDO.co – Sebanyak 19.491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi itu diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Dari jumlah tersebut, 166 diantaranya napi koruptor. Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut pada Sabtu (17/8/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, merincikan dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I dalam artian pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk yang mendapatkan remisi umum II atau pengurangan masa pidana sepenuhnya sebanyak 607 warga binaan. Jumlah tersebut, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itupun berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga. “Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya,” ucapnya.

Setelah memberikan remisi kepada para warga binaan, Agung mendampingi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk mengunjungi beberapa stand rutan atau lapas yang ada di lokasi acara penyerahan remisi.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top