Jakarta | EGINDO.co   -Pemerintah akhirnya memberikan izin ekspor batubara kepada 171 perusahaan. Kementerian ESDM ( Energi SumberDaya Manusia) telah mencabut larangan ekspor batubara.
Irwan Arif (Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara) mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi.
Pada Tanggal 20 Januari 2022 teklah dikeluarkan surat pencabutan ekspor batubara untuk 139 perusahaan, Menyusul surat pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.
Kata Irwandy dalam diskusi virtua, Kamis (27/1), tanggal 20 Januari 2022 dikeluarkan perihal pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri untuk 139 perusahaan dan pada tanggal 26 Januari 2022 kepada 32 perusahaan yang kondisinya sama. Proses evaluasi terus dilakukan khususnya perusahaan batubara yang belum memenuhi 100 persen kontrak Domestic Market Obligation (DMO).
Sanksi larangan ekspor juga dicabut, sejumlah kapal asing dengan mempertibangkan aspek keamanan kapal yang mengangkut batubara.
Irwandy memastikan, larangan ekspor untuk 12 kapal ini dicabut karena perusahaan batubara terkait sudah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi atau dana kompensasi.
Selanjutnya, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan trader atau izin pengangkutan dan penjualan.
Dampaknya Bagi Pelayaran
Pemerintah kembali membuka keran ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Pelonggaran ini menjadi angin segara bagi industri pelayaran.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini produsen batubara yang telah memenuhi 100% DMO telah diizinkan melakukan ekspor kembali.
“Tentunya ini menggambarkan peningkatan ekspor menuju kondisi normal sebagaimana sebelum Januari 2022. Yang kita tahu ekspor batubara sebagai salah satu komoditas primer penghasil devisa. Apalagi memang saat ini permintaan terhadap batubara Indonesia juga cukup tinggi ke Timur jauh dan India,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1/2022).
Di tahun ini, sejumlah analis memproyeksikan harga batubara masih tetap tinggi karena dipengaruhi kebutuhan PLTU di China yang besar. INSA melihat, momentum ini merupakan prospek yang bagus bagi industri angkutan batubara pada umumnya.
Namun, armada merah putih saat ini dibatasi sampai dengan ukuran 10,000 dwt saja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 65 tahun 2020 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.40 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
“Jadi terbatas untuk armada tug & barge dengan tujuan dekat saja,” kata Carmelita.
Kendati demikian, salah satu strategi pelaku usaha pelayaran untuk memanfaatkan momentum bergairahnya industri batubara adalah dengan menambah armada baru.
“Kenaikan permintaan ekspor memang berdampak pada operator tug & barge nasional yang melakukan kegiatan transhipment dari hulu ke lepas pantai.
Tapi berdasarkan pengalaman, di mana dinamika shipping ini sangat fluktuatif. Saya belum melihat terjadinya banyak order penambahan armada baru,” ujarnya.
Soal wacana salah satu perusahaan pelayaran menaikan tarif angkutan seiring dengan menanjaknya harga komoditas, Carmelita bilang, hal ini diserahkan pada mekanisme pasar dan strategi masing-masing operator.
Menurutnya, kebijakan atau strategi kenaikan tarif tidak semata-mata karena suplai dan permintaan. Tetapi tingkat persaingan, serta koreksi biaya operasional juga menjadi bagian dari perhitungan operator.
Sumber: Tribunnews/Sn