Jakarta | EGINDO.co – Pendatang dari 159 negara tidak lagi bebas visa saat masuk wilayah Indonesia karena Indonesia menghentikan sementara kebijakan bebas Visa Kunjungan.
Hal itu ada dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023 dimana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum dan disebabkan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dari dua persoalan tersebut menjadi alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan.
Dalam keterangan resmi dari Kemenkumham bahwa sebelum aturan itu dikeluarkan ada 169 negara yang masuk dalam kebijakan bebas visa kunjungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Dengan demikian maka kini hanya ada 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan yang mana berdasarkan data yang diperoleh EGINDO.co adalah Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Dari 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan ke Indonesia itu juga bahwa Bebas Visa Kunjungan hanya berlaku selama 30 hari dan tidak tidak bisa diperpanjang. Bila ingin tinggal lebih lama di Indonesia, pihak yang bersangkutan harus mengurus izin tinggal keimigrasian seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas.@
Bs/timEGINDO.co