14 Februari Pelaksanaan Pemilu 2024, Disepakati

Gedung DPR
Gedung DPR RI

Jakarta | EGINDO.co – Pada 14 Februari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan penyelenggara pemilu yakni pemungutan suara Pemilihan Umum 2024.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) kemarin dimana Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.

Ada sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Baca Juga :  Konvoi Sipil Filipina Berlayar Menuju Terumbu Karang Yang Disengketakan

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.

Sementara itu tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top