13 Jalur Ganjil-Genap Di Jakarta, Berlaku Kembali

ilustrrasi
ilustrrasi

Jakarta | EGINDO.co          -Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta, Senin (23/5/2022) usai libur akhir pekan. Pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Terdapat dua jadwal pemberlakuannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap (gage) sesuai dengan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

Baca Juga :  Rusli Tan: Badannya "Gemuk" Buat Apa, Organ Harus Bekerja

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Sumber: Okenews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top