13 Bank Bangkrut, LPS Garansi Dana Nasabah Cair 5 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana simpanan masyarakat tetap aman menyusul bertambahnya daftar bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga September 2026, tercatat sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) resmi dilikuidasi.

LPS menjamin klaim pembayaran bagi nasabah yang memenuhi syarat penjaminan—baik pokok simpanan maupun bunga—akan diproses cepat, yakni dalam waktu lima hari kerja sejak tim likuidasi ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan komitmen tersebut dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” ujar Anggito.

Mekanisme Pengembalian di Atas Rp2 Miliar

Bagi nasabah yang memiliki simpanan di atas batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara instan dalam tenggat lima hari. Pengembalian dana kelompok ini akan bergantung pada hasil pemulihan aset (recovery asset) bank yang bersangkutan, seperti hasil penjualan aset dan penagihan piutang pinjaman oleh tim likuidasi.

Modernisasi Sistem Data Perbankan

Untuk mengakselerasi penanganan resolusi bank, LPS tengah menyiapkan pengembangan core system baru. Langkah ini diambil guna mengatasi kendala belum mutakhirnya data di sejumlah BPR/BPRS secara real-time.

“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelas Anggito. Implementasi sistem baru ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2028, menyelaraskan agenda konsolidasi BPR oleh OJK periode 2027–2028.

Penutupan 13 bank sepanjang 2026 ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penataan industri perbankan nasional. Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi berdasarkan UU No. 24/2004 serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 (P2SK).

Daftar 13 BPR/BPRS yang Ditutup hingga September 2026:

  • BPR Suliki Gunung Mas

  • BPR Prima Master Bank

  • BPR Bank Cirebon

  • BPR Kamadana Bangli

  • BPR Koperindo Jaya

  • BPR Pembangunan Nagari

  • BPR Sungai Rumbai Dharmasraya

  • BPR Ceper Permata Artha

  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa

  • BPR Mataram Mitra Manunggal

  • BPR Syariah Hasanah Mandiri

  • BPR Citra Bersada Abadi

  • BPRS Gaido Indonesia                                                                                  (Sn)

Scroll to Top