120 Ribu Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Medan 2024

Sosialisasi tahapan Pilkada Medan 2024
Sosialisasi tahapan Pilkada Medan 2024

Medan | EGINDO.co – Wajib harus ada 120 ribu dukungan bila ingin menjadi calon independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Medan tahun 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Divisi Teknis, Taufiqurrahman Munthe mengatakan pada kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan, Rabu (1/5/2024) kemarin.

Katanya bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada pilpres 2024. DPT Kota Medan pada pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut yakni 120.475.

Baca Juga :  Ditemukan Bahan Kimia Beracun Tingkat Tinggi Dalam Produk Shein

Disebutkannya setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon. KPU Medan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual dan pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu KPU Kota Medan mulai menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan, masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dimana didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top