Medan | EGINDO.co – Sebanyak dua belas ruas jalan di kota Medan diubah arus lalu lintasnya. Arus lalu lintas pada 12 ruas jalan di Kota Medan akan mengalami perubahan.
Rencana pelaksanaannya akan mulai dilakukan pada Sabtu 19 November 2022 medatang. Hal itu mengutip dari akun Instagram @dishub_medan, yang menyebutkan akan ada perubahan arus lalu lintas di kota Medan.
Disebutkan pihak Dinas Perhubungan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai tugas masing-masing atas akan dilakukannya perubahan arus lalu lintas di kota Medan tersebut.
Informasi yang dihimpun EGINDO.co adapun 12 ruas jalan yang akan mengalami perubahan arus lalu lintas adalah Jalan Bambu II yang dimulai dari simpang Glugur sampai simpang Gaharu satu arah dari Barat ke Timur.
Ruas jalan Karantina yang dimulai dari simpang Jalan Gaharu sampai Jalan KL Yos Sudarso satu arah dari Timur ke Barat.
Ruas jalan Muchtar Basri yang dijadikan satu arah dari Selatan ke Utara. Ruas jalan Irian Barat dan Jalan Jawa menjadi satu arah dari Selatan ke Utara.
Ruas jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah yang dimulai dari simpang Jalan Pemuda sampai simpang Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
Ruas jalan Gaharu yang dimulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan satu arah dari Selatan ke Utara.
Ruas jalan jalan Gudang dijadikan satu arah dari Utara ke Selatan. Ruas jalan Zainul Arifin yang dimulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai Jalan Imam Bonjol satu arah dari Timur ke Barat.
Ruas jalan Perintis Kemerdekaan yang dimulai dari simpang Marriot sampai simpang Jalan Merak Jingga satu arah dari Barat ke Timur.
Ruas jalan HM Yamin yang dimulai dari simpang Balaikota sampai simpang Jalan Gudang satu arah dari Timur ke Barat.
Ruas jalan Monginsidi yang dimulai dari Bundaran Juanda sampai Jalan Pattimura satu arah dari Barat ke Timur.
Ruas jalan Pattimura yang dimulai dari simpang Jalan Mongonsidi sampai simpang Jalan Sudirman satu arah dari Selatan ke Utara.@
Bs/timEGINDO.co