12 Polda Laksanakan Tilang Elektronik, Mulai 23 Maret 2021

rambu
Rambu Lalulintas Memasuki Kawasan Tilang Elektronik

Jakarta | EGINDO.co – Mulai 23 Maret 2021 sebanyak 12 Polisi daerah (Polda) akan melaksanakan Tilang elektronik. Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa dia akan menepati janjinya untuk melakukan pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT dengan menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021.

Ada 12 Polda yang direncanakan bakal menerapkan tilang elektronik secara nasional pada tahap pertama ini adalah 1. Polda Metro Jaya, 2. Polda Banten, 3. Polda Jawa Barat, 4. Polda Jawa Tengah, 5. Polda DIY, 6. Polda Jawa Timur, 7. Polda Lampung, 8. Polda Riau, 9. Polda Jambi, 10. Polda Sumatera Barat, 11. Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba Di Glasgow Untuk Hadiri KTT COP26

Menurut Kapolri, diterapkannya tilang elektronik secara nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik. @

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top